PP 20/2026 Terbit, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
ZATERANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan baru ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil agar dapat berkembang dan naik kelas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan bagi UMKM agar lebih sederhana, tepat sasaran, dan mampu mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Menurutnya, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas pajak penghasilan.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Selain mempertahankan tarif pajak yang selama ini berlaku, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi kelompok usaha tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.
Sementara bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa dibebani urusan administrasi yang kompleks.
DJP juga menegaskan bahwa aturan baru tersebut dirancang untuk memastikan insentif pajak benar-benar diterima pelaku usaha yang sedang bertumbuh. Pemerintah ingin mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas, seperti pemecahan usaha atau pembentukan entitas baru semata-mata untuk menghindari tarif pajak normal.
Dalam aturan tersebut, badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang beralih ke mekanisme perpajakan umum juga diingatkan bahwa pajak tidak dihitung dari omzet kotor, melainkan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan.
Karena itu, peralihan dari skema pajak final ke mekanisme umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak perusahaan.
DJP memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap melalui edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM memanfaatkan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui kanal resmi DJP. (***)
Related Articles