DPO Narkoba yang Sempat Kabur Ditangkap di Bulukumba, Polda Sulsel Jelaskan Rangkaian Kejadian hingga Meninggal

HUKUM dan KRIMINAL 29 Sep 2026 17:07 • 4 min read • 13 views • By Aril

Share berita ini

DPO Narkoba yang Sempat Kabur Ditangkap di Bulukumba, Polda Sulsel Jelaskan Rangkaian Kejadian hingga Meninggal
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.

MAKASSAR, ZATERANEWS.COM — Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

 

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.

 

Berawal dari Pelarian Tahanan

 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah perkara narkotika, termasuk kasus seorang tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan.

 

Tahanan tersebut kemudian menjadi target pencarian aparat hingga akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

 

Ditangkap Setelah Pengembangan Jaringan Narkotika

 

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengungkapkan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan yang bersangkutan.

 

Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan R.

 

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” ujar Sugeng.

 

Dari hasil pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan peredaran.

 

Residivis dan Berstatus DPO

 

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa R merupakan residivis perkara narkotika dan kembali masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Menurut Sugeng, R sebelumnya pernah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Setelah kembali terlibat dalam perkara narkotika, Polres Bantaeng menerbitkan status DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

 

Ditangkap di Bulukumba

 

Setelah dilakukan pelacakan dan profiling, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

 

Dalam proses penangkapan, kata Sugeng, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.

 

Petugas mengaku telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun karena perlawanan dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

 

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Sugeng.

 

Sempat Jalani Perawatan Medis

 

Usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

 

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

 

Namun pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas menerima laporan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur saat menjalani perawatan.

 

Tim medis RS Bhayangkara kemudian melakukan penanganan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim dokter menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia.

 

Propam Turut Lakukan Pendalaman

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya, dompet warna hitam, obeng, kartu ATM, bungkus rokok, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 serta uang asing sebesar RM2.

 

Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Selain penyidikan kasus narkotika, personel yang terlibat dalam proses penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” tegas Sugeng.

 

Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa mulai dari proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan.

Zatera News

Recent Articles

Popular Articles