Kapolresta Gowa Dampingi Polda Sulsel Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Perizinan
MAKASSAR, ZATERANEWS.COM — Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., serta Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik Tetapkan Satu Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui kolaborasi tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP alias Oma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta gelar perkara, penyidik menetapkan saudari HT sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara," ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Empat Rangkaian Peristiwa Didalami
Penyidik saat ini mendalami empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh sejumlah pengembang perumahan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret yang disebut berkaitan dengan pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Penyidik juga menelusuri pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, terkait kegiatan Beautiful Malino, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor.
Rumah dan Kendaraan Disita
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset telah disita penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana.
Aset tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit kendaraan Toyota Hiace senilai kurang lebih Rp682 juta.
Selain aset, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi atas barang-barang tersebut.
Penyidikan Terus Berkembang
Terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pasca penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan, sementara sejumlah saksi tambahan masih terus dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan," ujarnya.
Polresta Gowa Dukung Proses Penyidikan
Kehadiran Kapolresta Gowa dalam konferensi pers tersebut menunjukkan sinergi antara Polresta Gowa, Polda Sulsel, dan Kortastipidkor dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polresta Gowa memastikan akan memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya agar seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Pendalaman akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Related Articles