Pemkab Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak, Layanan Masyarakat Ditarget Lebih Cepat dan Transparan
GOWA, ZATERANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).
Bangun Satu Data Pertanahan dan Pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Menurutnya, integrasi data menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sinkronisasi informasi antara BPN dan Bapenda sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
“Alhamdulillah, KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah dapat berjalan dengan baik dan terwujud. Karena sejak awal kami memang menginginkan adanya integrasi data atau satu data antara BPN dan Bapenda,” ujar Indra.
Dukung Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah
Indra menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan kedua instansi dalam melaksanakan kolaborasi di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kerja sama itu mencakup pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), sekaligus mendukung peningkatan integritas pelayanan melalui sistem pertukaran data berbasis host to host.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi nilai tanah bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk melalui pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah,” jelasnya.
Permudah Pelayanan Masyarakat
Dengan terhubungnya data pertanahan dan perpajakan, Pemkab Gowa berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Selain itu, integrasi data juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi informasi objek pajak serta memudahkan masyarakat dalam mengakses data pertanahan.
“Kedepan kita berharap urusan pertanahan semakin memudahkan masyarakat. Dari sektor PBB juga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengetahui informasi terkait peta bidang tanahnya,” kata Indra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang terus mendukung pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai program integrasi data yang didorong KPK.
BPN Siap Percepat Layanan Pertanahan
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai sinergi antara BPN dan Bapenda akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, kolaborasi kedua instansi menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan data yang lebih terintegrasi.
“Komitmen saya, saya ikut bersama Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” tegas Aksara.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Gowa berharap terbangun sistem pelayanan berbasis data yang lebih terintegrasi, akurat, dan transparan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan maupun perpajakan daerah. (*)
Related Articles