Mafia Solar Mengemuka di Wajo, Manfaatkan Jalur Darat dan Laut. Polres dan Pos Polair Wajo Didesak Bertindak.

Kriminal 21 Jun 2026 20:00 2 min read 72 views By Tim Redaksi

Share berita ini

Mafia Solar Mengemuka di Wajo, Manfaatkan Jalur Darat dan Laut. Polres dan Pos Polair Wajo Didesak Bertindak.
Modus operandi yang digunakan yakni memakai mobil tangki yang dimodifikasi dan dirancang menyerupai kendaraan pengangkut BBM legal.  Kendaraan tersebut kemudian diduga membawa solar menuju wilayah Sulawesi Tengah sehingga seolah-olah merupakan distribusi resmi.

ZATERANEWS.COM, WAJO --- Dugaan praktik mafia solar di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Sejumlah nama disebut-sebut mengendalikan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan memanfaatkan jalur darat maupun laut untuk memasok kebutuhan industri di luar daerah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa nama yang mencuat dalam aktivitas tersebut. Inisial A yang diduga memiliki penampungan di Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo, serta IH alias B di Paria Kecamatan Majauleng, disebut menjalankan operasinya melalui jalur darat.

 

Modus operandi yang digunakan yakni memakai mobil tangki yang dimodifikasi dan dirancang menyerupai kendaraan pengangkut BBM legal. 
Kendaraan tersebut kemudian diduga membawa solar menuju wilayah Sulawesi Tengah sehingga seolah-olah merupakan distribusi resmi.

 

Sementara itu, di wilayah Siwa Kecamatan Pitumpanua, nama berinisial AR, AL, dan FR disebut memanfaatkan jalur laut. Solar yang diduga berasal dari berbagai sumber tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal menuju wilayah Sulawesi Tenggara.

 

Maraknya dugaan praktik tersebut dikeluhkan warga. Mereka menilai keberadaan mafia BBM menyebabkan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil menjadi sulit diperoleh.

 

"Kadang kami harus antre panjang, bahkan sering kehabisan. Padahal solar itu sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Keluhan serupa juga datang dari sejumlah sopir dan pelaku usaha kecil yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan pasokan solar bersubsidi akibat distribusi yang diduga tidak tepat sasaran.

 

Modus penimbunan, pengangkutan ilegal, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi merupakan pola yang kerap ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus di Indonesia.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran.

 

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencegah kerugian negara dan kelangkaan solar yang semakin meresahkan masyarakat.

 

Zatera News