Bupati Husniah Dijadwalkan Hadiri Sidang Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli

POLITIK 11 Jul 2026 19:02 2 min read 128 views By Fandy

Share berita ini

Bupati Husniah Dijadwalkan Hadiri Sidang Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli
Menurut Kasim, kehadiran Bupati Gowa diperlukan untuk memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket.

GOWA, ZATERANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam lanjutan sidang hak angket yang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.

 

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan agenda tersebut telah ditetapkan dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA.

 

"Iya, insyaallah hari Selasa 14 Juli pukul 09.00 WITA," kata Kasim Sila kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

 

Menurut Kasim, kehadiran Bupati Gowa diperlukan untuk memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket.

 

Sebelumnya, Pansus telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi angket. Di antaranya wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agussalim Harahap.

 

Kedua pihak tersebut diketahui pernah melaporkan Bupati Gowa ke kepolisian terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

 

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya mengaku belum menerima undangan resmi dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk menghadiri persidangan.

 

"Sampai saat ini belum ada," ujar Husniah kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

 

Meski demikian, Husniah menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan apabila surat undangan resmi telah diterimanya.

 

"Kami siap hadir kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti," katanya.

 

Husniah menilai hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD harus tetap berjalan dalam koridor koordinasi dan komunikasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat.

 

Ia juga berharap proses hak angket yang tengah berlangsung dapat menghasilkan penyelesaian yang baik tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

"Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini Pansus, atas upayanya menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa," jelasnya.

 

Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memfokuskan penyelidikannya pada tiga isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sementara itu, di tengah bergulirnya proses hak angket, tim yang mengatasnamakan kuasa hukum masyarakat Gowa telah melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Pengaduan tersebut terkait materi hak angket yang dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk adanya dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung dalam forum pembahasan.

 

Laporan: Fandy Palallo
Editor: ZateraNews

Zatera News