Menata Birokrasi dalam Koridor Aturan: Catatan tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah

OPINI 22 Aug 2026 23:08 3 min read 313 views By Agus Salim Dg Ngago

Share berita ini

Menata Birokrasi dalam Koridor Aturan: Catatan tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah
Dalam praktiknya, usulan pemberhentian Sekda oleh bupati harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasan tersebut dapat berupa hasil evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, pertimbangan organisasi, memasuki batas usia pensiun, atau faktor administratif lainnya yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Oleh: Agus Salim Dg Ngago

(Akademisi dan Pengamat Pemerintahan)

 

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepala daerah dengan seluruh perangkat birokrasi. Karena itu, pengangkatan maupun pemberhentian Sekda tidak dapat dilakukan secara sederhana atau semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Berbagai regulasi yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pemberhentian atau mutasi Sekda kabupaten/kota harus melalui prosedur yang jelas dan terukur. Salah satu prinsip pentingnya adalah adanya koordinasi dan persetujuan dari pemerintah yang lebih tinggi sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan birokrasi daerah.

 

Dalam praktiknya, usulan pemberhentian Sekda oleh bupati harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasan tersebut dapat berupa hasil evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, pertimbangan organisasi, memasuki batas usia pensiun, atau faktor administratif lainnya yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

 

Sebelum keputusan diambil, diperlukan proses evaluasi yang objektif melalui mekanisme penilaian kinerja dan kompetensi. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait jabatan strategis tidak didasarkan pada pertimbangan nonprofesional ataupun kepentingan sesaat.

 

Setelah melalui proses evaluasi, kepala daerah wajib mengajukan usulan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat dasar dan alasan pemberhentian. Pada tahap ini, gubernur memiliki kewenangan untuk menelaah, menerima, atau menolak usulan yang diajukan.

 

Persetujuan tertulis dari gubernur menjadi salah satu unsur penting dalam proses tersebut. Setelah persetujuan diperoleh, barulah kepala daerah dapat menerbitkan keputusan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengaturan ini bukan tanpa alasan. Kehadiran mekanisme pengawasan dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme ASN, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan stabilitas birokrasi daerah tetap terpelihara. Birokrasi yang profesional membutuhkan kepastian hukum agar setiap kebijakan kepegawaian berjalan secara objektif dan transparan.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga memberikan batasan tertentu kepada kepala daerah yang baru dilantik. Dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3), kepala daerah pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

 

Ketentuan tersebut lahir untuk menjaga netralitas birokrasi sekaligus mencegah terjadinya pergantian pejabat yang didasarkan pada pertimbangan politik pasca pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, kesinambungan pelayanan publik dapat tetap berjalan tanpa gangguan.

 

Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda karena alasan tertentu, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menjamin kelancaran roda pemerintahan. Karena itu, dapat ditunjuk Penjabat (Pj.) atau Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda sesuai mekanisme yang berlaku dan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.

 

Pada akhirnya, yang terpenting dalam setiap proses penataan birokrasi adalah kepatuhan terhadap aturan. Sebab, birokrasi yang kuat tidak hanya ditopang oleh figur-figur yang mengisinya, tetapi juga oleh penghormatan terhadap prosedur hukum yang menjadi fondasi pemerintahan yang baik.

 

Penegakan aturan bukan semata soal administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan. Ketika setiap keputusan diambil sesuai koridor hukum, maka stabilitas birokrasi, profesionalisme ASN, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terjaga. (*)

Zatera News