Pemkab Gowa Dorong UMKM Urus HaKI, Lindungi Merek dan Perkuat Daya Saing Produk Lokal

GOWA 30 Jul 2026 15:59 3 min read 105 views By PS

Share berita ini

Pemkab Gowa Dorong UMKM Urus HaKI, Lindungi Merek dan Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI harus menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha dan inovasi daerah.

GOWA, ZATERANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak hanya fokus menghasilkan produk, tetapi juga melindungi identitas usaha melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

 

Langkah tersebut dinilai penting karena banyak produk lokal yang memiliki kualitas dan potensi pasar, namun belum memiliki perlindungan hukum terhadap merek, desain, maupun inovasi yang menjadi ciri khasnya.

 

Dorongan itu disampaikan dalam Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).

 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI harus menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha dan inovasi daerah.

 

Menurutnya, pelaku UMKM perlu mulai memandang merek, desain produk, hingga karya kreatif sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan keuntungan jangka panjang.

 

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.

 

Taslim menilai, perlindungan HaKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar yang semakin kompetitif.

 

“Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan fasilitasi agar kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

 

“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” tambahnya.

 

Sementara itu, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, menjelaskan bahwa HaKI perlu dipandang sebagai instrumen pengembangan usaha, bukan sekadar dokumen legalitas.

 

Menurutnya, ketika suatu karya atau produk telah memperoleh perlindungan hukum, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan dan memanfaatkan aset intelektual tersebut secara ekonomi.

 

“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” katanya.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkab Gowa berharap semakin banyak produk lokal yang tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang mampu memperkuat identitas usaha, meningkatkan nilai jual, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Zatera News