70 Koperasi Bone Didorong Naik Kelas, Pajak dan Laporan Keuangan Jadi Perhatian
BONE, ZATERANEWS.COM — Koperasi di Kabupaten Bone tidak hanya dituntut mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus semakin tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan mengelola laporan keuangan.
Kebutuhan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Edukasi Perpajakan dan Pelatihan Pelaporan Keuangan Menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang diikuti 70 pengurus koperasi se-Kabupaten Bone di Aula KPP Pratama Watampone, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang digelar KPP Pratama Watampone bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi. Para pengurus koperasi juga mendapat ruang untuk membahas langsung persoalan perpajakan dan pengelolaan keuangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Bagi koperasi, dua hal tersebut semakin penting. Aktivitas usaha yang berkembang harus diikuti kemampuan mengelola administrasi secara tertib agar koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berawal dari Forum Konsultasi Publik
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada 15 Juli 2026 dengan tema “Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam rangka Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) & Koperasi Desa Merah Putih yang Akuntabel dan Berkelanjutan.”
Dari forum tersebut, KPP Pratama Watampone bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone melihat perlunya kegiatan lanjutan yang lebih teknis.
Edukasi perpajakan sekaligus pelatihan SAK EP kemudian menjadi ruang untuk menjawab kebutuhan tersebut secara langsung.
Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., M.P.A., menegaskan bahwa koperasi dan pajak sama-sama memiliki posisi penting dalam pembangunan.
“Koperasi dan pajak sama-sama memiliki landasan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan keduanya sangat penting dalam pembangunan negara. Koperasi memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, sementara pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan,” ujar Amran.
Pengurus Koperasi Dikenalkan Coretax
Pada sesi perpajakan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem Coretax.
Materi disampaikan Penyuluh Pajak Diana Sari dan Heryoni Ramadhani.
Diskusi berlangsung cukup aktif. Sejumlah pengurus koperasi menyampaikan pertanyaan berdasarkan pengalaman mereka, terutama terkait pemotongan pajak dan penerapannya dalam aktivitas koperasi.
Forum tersebut kemudian berkembang menjadi ruang berbagi pengalaman antarpengurus koperasi.
Dengan pola itu, persoalan yang dibahas tidak hanya datang dari narasumber, tetapi juga muncul dari pengalaman nyata para peserta dalam menjalankan kegiatan koperasi.
Laporan Keuangan Tak Bisa Lagi Diabaikan
Selain perpajakan, aspek pelaporan keuangan menjadi perhatian penting.
Peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan koperasi berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024.
Nurhasima, S.A.P., Penelaah Teknis Kebijakan (Penyuluh Koperasi), bersama Suriani, S.E., Pengawas Koperasi, mengajak peserta memahami penerapan kebijakan akuntansi sekaligus penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan.
Penguatan SAK EP menjadi penting karena laporan keuangan bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Koperasi yang memiliki pencatatan keuangan lebih tertib akan lebih mudah melihat kondisi usahanya, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana, serta mengambil keputusan berdasarkan kondisi keuangan yang nyata.
Kolaborasi Jangan Berhenti di Ruang Pelatihan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, Hamzah Sunusi, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kolaborasi dengan KPP Pratama Watampone.
“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Watampone yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tidak hanya agenda perpajakan, tetapi juga memberikan ruang bagi kami untuk menyosialisasikan SAK EP kepada koperasi,” ujar Hamzah.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan selesai.
KPP Pratama Watampone juga menyediakan layanan pendampingan bagi peserta setelah pelatihan. Ruang pendampingan ini menjadi penting agar materi yang diterima tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
Bagi 70 pengurus koperasi yang mengikuti kegiatan tersebut, persoalannya kini bukan lagi sekadar memahami pajak dan laporan keuangan.
Tantangan berikutnya adalah menerapkan pengetahuan itu dalam tata kelola koperasi sehari-hari.
Sebab, koperasi yang ingin menjadi kekuatan ekonomi masyarakat tidak cukup hanya memiliki anggota dan kegiatan usaha. Koperasi juga harus sehat secara administrasi, tertib secara perpajakan, dan transparan dalam mengelola keuangan. (*)
Related Articles