Bendahara Sekolah di Sidrap Diedukasi Soal Kewajiban Pajak Dana BOS dan Pelaporan Coretax

BISNIS & KEUANGAN 29 Jun 2026 20:01 3 min read 136 views By Rls

Share berita ini

Bendahara Sekolah di Sidrap Diedukasi Soal Kewajiban Pajak Dana BOS dan Pelaporan Coretax
Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak atas pembelian barang yang bersumber dari dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

SIDRAP, ZATERANEWS.COM — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang yang berlangsung di SMP Negeri 3 Pangsid.

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman bendahara sekolah terhadap kewajiban perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggunaan aplikasi Coretax DJP.

 

Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak atas pembelian barang yang bersumber dari dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 

Menurutnya, pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak tersebut umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.

 

“Pelaporan pajak terkait pembelian barang dengan dana BOS mengacu pada ketentuan PPh Pasal 22. Sementara sekolah swasta pada umumnya tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut pajak tersebut,” jelas Nur Afni dalam pemaparannya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perhitungan pajak pada aplikasi ARKAS yang saat ini digunakan bendaharawan masih memerlukan penyesuaian dengan regulasi perpajakan terbaru. Karena itu, bendahara sekolah diminta untuk memastikan kembali perhitungan dan pelaporan pajak sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi Coretax DJP.

 

Selain materi mengenai kewajiban perpajakan, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

 

Pelaporan pajak diawali dengan login menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses. Bagi pengguna yang telah ditetapkan sebagai wakil wajib pajak, proses pelaporan dapat dilakukan melalui fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah yang bersangkutan.

 

Sementara itu, untuk proses pembayaran pajak, bendahara dapat mengakses menu “Pembayaran” dan memilih layanan pembuatan kode billing secara mandiri. Setelah memastikan identitas sekolah telah sesuai, pengguna dapat melanjutkan proses dengan memilih KAP-KJS 411618-100 untuk setoran deposit pajak.

 

“Bendaharawan dapat memilih KAP-KJS nomor 411618-100, kemudian mengisi periode dan tahun pajak. Setelah itu, masukkan jumlah pembayaran serta keterangan sesuai jenis pajak yang dibayarkan. Dengan pembayaran deposit ini, transaksi yang masuk ke akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan menggunakan deposit pajak,” terang Afni.

 

Melalui kegiatan edukasi dan sesi diskusi tersebut, diharapkan para bendahara sekolah semakin memahami prosedur pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare juga mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat dan tertib.

Zatera News