Dugaan Pungli Jabatan Kepsek Menguat, Komisi D DPRD Makassar Minta Dua Pejabat Disdik Dinonaktifkan
MAKASSAR, ZATERANEWS.COM — Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang diduga terkait dalam kasus pungutan liar (pungli) penempatan jabatan kepala sekolah.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2026).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi intervensi.
Dua pejabat yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta Kepala Seksi GTK, Syarif.
Keduanya disebut dalam dugaan kasus pungli yang berkaitan dengan proses penempatan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan independen dan akuntabel.
Selain meminta penonaktifan sementara, Komisi D juga mendorong agar seluruh pihak yang namanya muncul dalam dugaan kasus tersebut, termasuk pihak eksternal, diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif. Jika nantinya ditemukan adanya praktik pungli, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, Ari menegaskan bahwa nama baik pihak-pihak yang diperiksa harus dipulihkan.
Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan membangun komunikasi dalam penyelesaian persoalan tersebut, sementara kewenangan pemberian sanksi maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Makassar dan aparat penegak hukum.
Ari juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, Munafri Arifuddin memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang disebut dalam perkara tersebut, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak luar.
“Semua yang namanya tercatat akan diperiksa secara adil tanpa pengecualian. Jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, tetapi jika tidak terbukti maka nama baiknya harus dipulihkan,” ungkap Ari menirukan pernyataan wali kota.
Sikap tegas tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
Kasus dugaan pungli penempatan kepala sekolah ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara tuntas guna menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Related Articles