Pajak Palopo: UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena PPh
PALOPO, ZATERANEWS.COM — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) UMKM.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Business Development Services (BDS) yang digelar KPP Pratama Palopo bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo, Kamis (9/7/2026).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, Muh. Idham Halid, menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM.
"Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM," ujar Idham di hadapan peserta kegiatan.
Selain menjelaskan batas omzet yang bebas pajak, KPP Palopo juga memberikan pemahaman terkait mekanisme perpajakan terbaru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
Menurut Idham, berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menghadirkan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya menunjuk marketplace sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan kepada pihak pembeli atau marketplace agar tidak dilakukan pemotongan.
"Pelaku usaha yang memenuhi syarat wajib menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat materi tentang pencatatan keuangan sederhana, cara menghitung kewajiban pajak, serta strategi pengelolaan usaha di era digital.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, mengatakan pihaknya ingin mendorong UMKM tidak hanya patuh pajak, tetapi juga memiliki tata kelola usaha yang lebih baik sehingga mampu berkembang dan bersaing.
Menurutnya, UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah sehingga perlu didukung melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas usaha.
Melalui program ini, KPP Palopo berharap pelaku UMKM semakin memahami aturan perpajakan terbaru, mampu mengelola usaha secara profesional, serta memanfaatkan peluang ekonomi digital untuk meningkatkan daya saing usahanya.
Related Articles