Antrean BBM Mengular, Bupati Bone Cabut Seluruh Rekomendasi Mulai 31 Agustus

BONE 28 Aug 2026 16:03 3 min read 53 views By Yusnadi

Share berita ini

Antrean BBM Mengular, Bupati Bone Cabut Seluruh Rekomendasi Mulai 31 Agustus
Rapat koordinasi evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, di Aula Lateya Riduni, Jumat (28/8/2026).

BONE, ZATERANEWS.COM — Antrean panjang kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM bersubsidi mendorong Pemerintah Kabupaten Bone membongkar kembali sistem rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

 

Langkah tegas itu diambil untuk menata distribusi dari hulu sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak salah sasaran.

 

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., di Aula Lateya Riduni, Jumat (28/8/2026).

 

Bupati Bone mengatakan keresahan masyarakat akibat antrean dan persoalan ketersediaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

 

Menurutnya, langkah pengawasan yang telah dilakukan Satgas Merah Putih mulai menunjukkan dampak positif. Bahkan, sejumlah masyarakat menyampaikan apresiasi melalui media sosial.

 

“Banyak yang mengirim pesan di platform media sosial saya, berterima kasih atas solusi dan penyelesaian kelangkaan BBM,” ujar Andi Asman.

 

Namun, Pemkab Bone tidak ingin persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui pengawasan di lapangan. Sistem penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi juga dinilai perlu ditata ulang agar distribusi benar-benar berdasarkan kebutuhan penerima.

 

Cabut Semua Rekomendasi Lama

 

Sebagai langkah awal penataan, seluruh rekomendasi BBM bersubsidi yang telah diterbitkan sebelumnya akan dicabut atau dihentikan masa berlakunya per 31 Agustus 2026.

 

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, penerbitan rekomendasi baru tidak lagi dilakukan secara otomatis.

 

Setiap permohonan wajib melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait. Penilaian akan mempertimbangkan kebutuhan riil penerima sekaligus menerapkan sistem zonasi.

 

Persyaratan administrasi juga diperketat. Setiap rekomendasi wajib dilengkapi surat pengantar kepala desa atau lurah serta diketahui kepala BPP.

 

Pengetatan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi jajaran pemerintah di tingkat kecamatan agar tidak menerbitkan rekomendasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Bupati Bone meminta seluruh camat mematuhi aturan baru tersebut dan memastikan penerbitan rekomendasi tidak dilakukan secara sembarangan.

 

“Misi utama kita pekan ini yakni tertibkan BBM bersubsidi. Semua akan terlaksana jika sinergi antara pemerintah, TNI, Polri dan stakeholder terkait,” tegasnya.

 

Bukan Sekadar Mengurai Antrean

 

Andi Asman menegaskan, penataan sistem rekomendasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengurai antrean panjang di SPBU.

 

Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan mekanisme baru, Pemkab Bone berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, terukur dan tepat sasaran.

 

Di saat yang sama, pemerintah daerah menargetkan persoalan antrean panjang dan keresahan masyarakat terkait ketersediaan BBM bersubsidi dapat ditekan melalui sistem distribusi yang lebih ketat dan transparan. (*)

Zatera News