Sat Reskrim Polres Bone Temukan Indikasi Pengisian Solar Berulang dan Penggunaan LPG 3 Kg oleh Pelaku Usaha

BONE 21 Aug 2026 20:37 3 min read 58 views By Yusnadi

Share berita ini

Sat Reskrim Polres Bone Temukan Indikasi Pengisian Solar Berulang dan Penggunaan LPG 3 Kg oleh Pelaku Usaha
Monitoring yang dilakukan Rabu (19/8/2026), petugas menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari indikasi pengisian BBM subsidi secara berulang hingga penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha yang diduga tidak sesuai peruntukan.

BONE, ZATERANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone melalui Unit II Ekonomi memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Bone.

 

Dalam monitoring yang dilakukan Rabu (19/8/2026), petugas menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari indikasi pengisian BBM subsidi secara berulang hingga penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha yang diduga tidak sesuai peruntukan.

 

Kegiatan dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P.

 

Pemantauan penyaluran BBM berlangsung sejak pukul 05.30 hingga 11.30 WITA dengan menyasar tujuh SPBU, yakni SPBU Palakka, Ahmad Yani, Agusalim, Karella, Biru, Palanga, dan Taccipi.

 

Hasil pengecekan menunjukkan penyaluran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite secara umum berjalan normal dan tidak ditemukan kelangkaan. Namun, petugas masih mendapati antrean kendaraan untuk pengisian Pertalite dan Solar serta adanya pengurangan kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU.

 

Selain itu, petugas menemukan penyaluran Bio Solar menggunakan jeriken berdasarkan Surat Rekomendasi. Dari hasil pengawasan, juga terdapat indikasi pengisian berulang terhadap sejumlah truk yang mengantre di SPBU.

 

Kendala teknis turut ditemukan di SPBU Agusalim. Alat pemindai barcode untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan sekitar pukul 07.00 WITA sehingga menyebabkan antrean kendaraan roda empat.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengimbau pengelola SPBU untuk lebih ketat melakukan verifikasi Surat Rekomendasi, mencegah pengisian berulang, serta memastikan kesesuaian barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian.

 

Petugas juga melakukan verifikasi terhadap Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.

 

Pengawasan kemudian berlanjut pada sore hari dengan menyasar tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA.

 

Lokasi yang diperiksa meliputi sejumlah kafe dan usaha laundry. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua pelaku usaha yang masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi untuk operasional usaha mereka.

 

Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, menegaskan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi merupakan bentuk penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

 

“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti cafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya, karena elpiji bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar,” ujarnya.

 

Terhadap kedua usaha tersebut, petugas melakukan pendataan dan memberikan pembinaan agar tidak lagi menggunakan LPG subsidi untuk kegiatan usaha yang tidak berhak menerima fasilitas tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan pengawasan terhadap BBM dan LPG subsidi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan distribusinya tepat sasaran.

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha, guna melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

 

Polres Bone berharap langkah pengawasan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap BBM dan LPG sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Zatera News