Ungkap Pencurian Rp4,6 Miliar di 33 TKP, Tim Satreskrim Polres Bone Terima Penghargaan Hari Bhayangkara

BONE 02 Jul 2026 20:21 3 min read 89 views By Yusnadi

Share berita ini

Ungkap Pencurian Rp4,6 Miliar di 33 TKP, Tim Satreskrim Polres Bone Terima Penghargaan Hari Bhayangkara
Di antara penerima penghargaan, terdapat nama Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, bersama sejumlah personel lainnya, yakni Ipda Andi Harianto Nugroho selaku Paurmatas I SPKT, Aipda Muhammad Akri Tandribali dari Baur Identifikasi, Ipda Sudirman selaku Kanit I Satreskrim, serta 14 personel lainnya yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan kasus.

BONE, ZATERANEWS.COM — Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi hari yang istimewa bagi jajaran Satreskrim Polres Bone. Di tengah suasana syukuran yang berlangsung di Podium Polres Bone, Rabu (1/7/2026), sejumlah personel menerima penghargaan atas keberhasilan mereka mengungkap salah satu kasus pencurian terbesar yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan.

 

Penghargaan tersebut diberikan kepada tim yang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dengan total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

 

Di antara penerima penghargaan, terdapat nama Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, bersama sejumlah personel lainnya, yakni Ipda Andi Harianto Nugroho selaku Paurmatas I SPKT, Aipda Muhammad Akri Tandribali dari Baur Identifikasi, Ipda Sudirman selaku Kanit I Satreskrim, serta 14 personel lainnya yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan kasus.

 

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, disaksikan Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat.

 

Keberhasilan tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat bernilai miliaran rupiah sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi para korban.

 

Kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas milik seorang kreator konten asal Bone, Herwin atau yang dikenal luas dengan nama Wa Nimbang. Rumah korban dibobol saat dalam keadaan kosong dan pelaku membawa kabur emas serta berbagai barang berharga dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

 

Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan serta keberanian pelaku menjalankan aksinya.

 

Di bawah komando AKP Alvin Aji Kurniawan, tim Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga pengembangan berbagai petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial JR (36).

 

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa JR diduga bukan pelaku pencurian biasa. Ia disebut sebagai spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

 

Berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada 2 Juni 2026.

 

Penangkapan tersebut membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini beroperasi lintas kabupaten. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di 33 TKP, termasuk tujuh lokasi yang berada di Kabupaten Bone.

 

Tidak berhenti pada pelaku utama, penyidik juga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengungkapan perkara besar memerlukan kerja kolektif, ketelitian, dan profesionalisme seluruh personel yang terlibat. Mulai dari proses identifikasi, penyelidikan, pengumpulan alat bukti hingga pengejaran pelaku dilakukan secara terukur dan berkesinambungan.

 

Hari Bhayangkara ke-80 pun menjadi momentum refleksi bahwa penghargaan yang diterima bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

 

Bagi AKP Alvin Aji Kurniawan dan timnya, keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar itu menjadi hadiah istimewa di Hari Bhayangkara ke-80. Sebuah capaian yang tidak hanya tercatat sebagai prestasi institusi, tetapi juga menjadi bukti nyata hadirnya Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Zatera News